SEJARAH YAYASAN ANAK – ANAK TUNA (YAAT) KLATEN
Yayasan Asuhan Anak-anak Tuna (YAAT) Klaten adalah suatu organisasi sosial berbadan hukum, berdasarkan Akta Notaris No. 27 Tanggal 22 Agustus 1956 di hadapan Notaris R. Soegondo Notodisoerjo, Surakarta. Saat itulah riwayat berdirinya YAAT Klaten dimulai dan sebagai ketua umum Bp. R. Soemadi.
Anak-anak yang diasuh jenis kecacatannya semula meliputi : anak-anak tunawicara, tunarungu dan tunagrahita. Namun yang tergarap sampai saat ini hanyalah anak-anak tunarungu wicara. Pada mulanya YAAT Klaten tidak punya tanah dan gedung sendiri, dan selalu berpindah-pindah tempat untuk melayani anak-anak asuhnya. Karena keuletan ketua dan pengurus akhirnya berangsur-angsur diberi tanah oleh kas desa, hingga sampai saat ini YAAT Klaten sudah memiliki:
-
Di Bendogamping, Kal. Sumberejo, Kec. Klaten Selatan; dengan tanah seluas ± 1500 m², kini di tempati untuk kompleks sekolah SLBB YAAT Klaten;
-
Di Gadingan, Kal. Gadingan, Kec. Klaten Selatan; dengan tanah seluas ± 3000 m² , yang kini ditempati untuk kompleks sekolah SLB A YAAT Klaten.
Gedung dan asrama YAAT merupakan bentuk bantuan dari Departemen Sosial, Pemerintah Daerah Tk. II Kab. Klaten, Depdikbud dan partisipasi masyarakat. Sepeninggalnya Bp. R. Soemadi, pada 5 April 1981, YAAT mengalami hambatan kekosongan pimpinan.
Atas arahan Bapak Bupati KDH TK. II Klaten dan demi kelestarian YAAT Klaten maka bapak DRS. Musban, selaku Kepala SLB A/B YAAT Klaten, mendapat amanah untuk membenahi dan menata kembali YAAT Klaten.
Tanggal 7 Mei 1982 disusunlah kepengurusan YAAT Klaten, yang kemudian disetujui oleh Bp. Bupati KDH TK. II Klaten secara resmi, dengan dikeluarkannya surat tanggal 10 Juli 1982 No. 460/125/13/05.
Dengan persetujuan tersebut selanjutnya diaktakanotariskan dengan Akta Notaris No. 17 Tanggal 10 Juni 1982 ( sebagai Akta Pembaharuan Pengurus ), dibuat dan Notaris Henricus Subekti, S.H di Klaten.
Di bawah kepemimpinan ketua umum dr. H. Harris Ranoemahandio. Kepengurusan YAAT Klaten melaksanakan tugas kegiatan sosial yang dibebankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga YAAT Klaten berangsur-angsur menjadi normal, berjalan lancar dan ada kemajuan dalam usaha dan serta pelayanan.
Di bawah kepemimpinan beliau, YAAT Klaten mengalami kemajuan pesat dan dengan dikeluarkannya UU RI nomor 7 Tahun 1985 tentang Organisai Kemasyarakatan. Udang – undang ini menekankan setiap organisasi kemasyarakatan harus mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu-satunya azas. Maka agar sejalan YAAT melakukan perubahan akta notaris, sekaligus penyempurnaan pengurus dikarenakan Ketua umum mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Perubahan akta notaris dituangkan pada Akta No. 32 Tanggal 16 Juli 1986, dengan notaris Henricus Subekti, S.H di Klaten.
Di bawah pimpinan ketua umum, Bapak Drs. Musaban, pada tanggal 12 Oktober 1988 dilaksanakan perubahan Akta kembali. Perubahan ini diakibatkan kekosongan jabatan ketua umum dan jabatan bendahara I yang diaktakan di dalam Akta Notaris No. 23 Tanggal 12 Oktober 1988.
Di bawah kepemimpinan ketua umum, dr. M. Sulaeman, pengurus YAAT Klaten terus berusaha untuk lebih meningkatkan pembinaan asrama, gedung sekolah dan sarana-sarana yang lain, sehingga tampak adanya kemajuan.
Selanjutnya, di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Subagya, M.Si., yayasan memasuki babak baru yang lebih progresif dan visioner. Konsistensi dalam pengembangan organisasi mencapai tonggak sejarah penting pada Januari 2026, ketika beliau menginisiasi sinergi strategis dengan menggabungkan manajemen SLB A YAAT Klaten dan SLB B YAAT Klaten ke dalam satu sistem pengelolaan terpadu. Langkah ini bukan sekadar penggabungan administratif, melainkan upaya transformatif untuk mengoptimalkan sumber daya, menyelaraskan kurikulum, serta meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Di bawah arahan beliau, YAAT Klaten kini melangkah dengan tata kelola yang lebih solid dan modern, semakin memantapkan peran yayasan dalam memberikan layanan pendidikan dan pendampingan yang inklusif serta berkualitas bagi masyarakat.
Demikianlah sejarah singkat YAAT Klaten.
